" Peran kepala Sekolah terhadap Profesionalitas Guru"

PERAN KEBIJAKAN KEPALA MADRASAH DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU DI MADRASAH IBTIDAIYAH GONDANG WONOPRINGGO

SKRIPSI



LOGO STAIKAP.jpg


Oleh
Wasis Budiarto
NIM : 34.21.1.3.012


PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
STAIKAP PEKALONGAN
2017

PERAN KEBIJAKAN KEPALA MADRASAH DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU
DI MADRASAH IBTIDAIYAH GONDANG WONOPRINGGO


SKRIPSI

Diajukan Kepada:
 STAIKAP PEKALONGAN
Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan
Dalam Memperoleh Gelar Sarjana Manajemen Pendidikan Islam (S. Pd. I)
LOGO STAIKAP TERBARU.jpg








 Oleh:
Wasis Budiarto
NIM : 34.21.1.3.016



PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
STAIKAP PEKALONGAN
2017

LEMBAR PERSETUJUAN

PERAN KEBIJAKAN KEPALA MADRASAH DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU
DI MI GONDANG WONOPRINGGO


SKRIPSI
Oleh :
Wasis Budiarto
NIM : 34.21.1.3.012


Telah disetujui pada tanggal
Dosen Pembimbing,



Arip Dwi Iskandar,M.Hum
NIK. 2015.10.02.02.040



Mengetahui:
Ketua Prodi,


M. Nasrullah, M.Pd
NIK. 2015.10.02.02.041

LEMBAR PENGESAHAN

PERAN KEBIJAKAN KEPALA MADRASAH DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU
DI MI GONDANG WONOPRINGGO
SKRIPSI
Oleh
Wasis Budiarto
NIM : 34.21.13.012
Telah Dipertahankan di Depan Dewan Penguji
Dan Dinyatakan Diterima Sebagai Salah Satu Persyaratan
Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Manajemen Pendidikan Ialam (S. Pd. I)
Pada 2017
Susunan Dewan Penguji:                                         Tanda Tangan
1.                  Ketua
 

NIK. ...........................                                    (                       )

2.                  Dosen Pembimbing/Sekertaris
 

NIK. ...........................                                    (                       )

3.                  Penguji Utama
 

NIK. ...........................                                    (                       )
Disahkan oleh:
Ketua Prodi

M. Nasrullah, M.Pd
NIK. 2015.10.02.02.041

SURAT PERNYATAAN



Yang bertanda tangan di bawah ini:
            Nama               : Wasis Budiarto
            NIM                : 34.2.1.13.012
            Prodi               : Manajemen Pendidikan Islam
Menyatakan bahwa “Skripsi” yang saya buat untuk memenuhi persyaratan kelulusan pada PRODI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM STAIKAP Pekalongan, dengan judul:
“PERAN KEBIJAKAN KEPALA MADRASAH DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU DI MI GONDANG WONOPRINGGO”. Adalah hasil karya saya sendiri, bukan “duplikasi” dari karya orang lain. Selanjutnya apabila di kemudian hari ada “klaim” dari pihak lain, bukan menjadi tanggungjawab Dosen Pembimbing dan atau pihak STAIKAP Pekalongan, tetapi menjadi tanggungjawab saya sendiri.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari siapapun.

Pekalongan, 5 November 2017


             Wasis Budiarto
                           NIM. 34.2.1.13.016





PERSEMBAHAN


Tugas akhir ini kupersembahkan kepada:
1.      Allah  SWT  atas  segala  limpahan  nikmat,  rahmat,  dan  hidayah–Nya kepadaku hingga bisa membuatku bertahan sampai saat ini.
2.      Kedua Orang Tuaku, adik ku yang dengan sepenuh jiwa dan ragamu aku bisa bertahan sampai sekarang.
3.      Teman-teman Tarbiyah empat (T4) yan turut membantu dalam menyelesaikan tugas akhir skripsi ini.




MOTTO

"Tanah yang kerap kali di injak-injak, dicangkul, bahkan dilumuri kotoran sapi. Tidak membuat tanah semakin hina, namun akan semakin subur dan menumbuhkan tanaman yang lebih baik serta bermanfaat bagi kehidupan “
 (Wasis Budairto)

























KATA PENGANTAR


Segala puji syukur kehadirat Allah Swt, karena atas rahmat dan hidayah –Nya penelitian ini terselesaikan dengan judul “PERAN KEBIJAKAN KEPALA MADRASAH DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU
DI MI GONDANG WONOPRINGGO.” Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad Saw yang telah membimbing kita dari kegelapan menuju jalan kebaikan, yakni Din al-islam.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan tugas akhir skripsi ini tidak akan berhasil dengan baik tanpa adanya bimbingan dan sumbangan pemikiran dari berbagai pihak. Pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih yang tak  terhingga kepada:
1.      Bapak Arip Dwi Iskandar, M.Hum, selaku ketua STAIKAP Pekalongan.
2.      Bapak M. Nasrullah,M.Pd selaku ketua Prodi Manajemen Pendidikan Islam STAIKAP Pekalongan.
3.      Ibu Tria Ratnasari, M.Pd.I selaku dosen pembimbing skripsi
4.      Bapak dan Ibu Dosen Prodi Manajemen Pendidikan Islam STAIKAP Pekalongan.
5.      Ibu, ayah, adik, dan seluruh keluarga yang senantiasa memberikan do’a dan dukungan secara moril dan spirituil.
6.      Kepala MI Gondang Wonopringgo.
7.      Bapak Ibu guru, staff TU dan karyawan MI Gondang Wonopringgo.
8.      Teman-teman Manajemen Pendidikan Islam khususnya kelas Tarbiyah empat (T4) yang telah memberikan semangat dan dukungan dalam menyelesaikan tugas akhir skripsi ini.
9.      Dan seluruh pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa disebutkan satu persatu.


Akhirnya dengan segala karendahan hati penulis menyadari bahwa penulisan skripsi ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif demi kesempurnaan penulisan ini. Penulis berharap semoga karya yang sederhana ini dapat bermanfaat dengan baik bagi semua pihak. Amin ya Robbal’Alamin...

              Pekalongan, 9 Desember2017


                                 Wasis Budiarto
                                                                         NIM34.2.1.13.016




 


DAFTAR ISI




DAFTAR TABEL



DAFTAR GAMBAR




DAFTAR LAMPIRAN



ABSTRAK

Wasis Budiarto. 2017, SKRIPSI. Judul: “ Peran Kebijakan Kepala Madrasah dalam Meningkatkan Profesion
alisme Guru di MI Gondang Wonopringgo “
Pembimbing   : Arip Dwi Iskandar,M.Hum
Kata Kunci     : Kebijakan, Kapala Sekolah, Profesionalisme, Guru

 







BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

Kepala Madrasah memegang suatu peranan yang sangat penting dalam mempengaruhi dan mengarahkan semua personil Madrasah yang ada, agar dapat berkerjasama dalam usaha pencapaian tujuan organisasi madrasah. Tidak kalah pentingnya adalah produktivitas organisasi Madrasah sebagaimana yang tampak dalam bentuk efektivitas dan efisiensi pengelolaannya serta kualitas dari lulusannya, banyak ditentukan oleh adanya suatu kedisiplinan kerja yang tinggi dalam “ penampilan kerja (work performance)” dari para personil Madrasah. Kinerja guru-guru dalam suatu wujud pelaksanaan tugas mendidik dan mengajar peserta didiknya, sangat banyak juga ditentukan atau dipengaruhi oleh adanya motivasi kerja mereka. Perilaku kepemimpinan yang efektif dari Kepala Madrasah sangat menentukan kinerja  dan profesionalitas guru.
Kepala Madrasah memiliki peran sebagai pemimpin madrasahnya yang bertanggungjawab untuk memimpin proses pendidikan. Berkaitan dengan peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan profesionalisme guru, karyawan dan semua yang berhubungan dengan Madrasah dibawah naungan kepemimpinan Kepala Madrasah.
Paradigma baru manajemen pendidikan dalam rangka meningkatan mutu pendidikan, perlu didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan proses peningkatan kemampuan manusia agar mampu melakukan pilihan-pilihan. Pengertian ini memusatkan perhatian pada pemerataan dan peningkatan kemampuan manusia dan pemanfaatan kemampuan itu. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) tidak hanya sekedar meningkatkan kemampuan, tetapi juga menyangkut pemanfaatan kemampuan tersebut (Sudarwan Danim : 2002  hal 51)

Kepala Madrasah adalah seoarang guru yang diangkat untuk menduduki jabatan struktural di madrasah, ia ditugaskan untuk mengelola Madrasah. Kepala Madrasah yang berhasil adalah apabila mereka memahami keberadaan Madrasah sebagai organisasi yang kompleks. Studi keberhasilan Kepala Madrasah menunjukkan bahwa Kepala Madrasah adalah seorang yang menentukan titik pusat dan irama suatu Madrasah. Bahkan lebih jauh studi tersebut menyimpulkan bahwa “ keberhasilan madrasah adalah keberhasilan Kepala Madrasah (Wahyosumijo,2001 : 82)
Peran Kepala Madrasah sebagai penentu kebijakan madrasah  mencerminkan tanggungjawab Kepala Madrasah untuk berfikir dan mengambil suatu keputusan yang bermanfaat bagi Madrasah. Sehingga dapat melahirkan guru-guru yang profesional, dimana akan mengangkat nama baik dan kualitas pendidikan di Madrasah tersebut.
Budaya top down untuk hal positif pun tidak ada salahnya. Sebagai contoh, pemerintah pusat menginginkan adanya pembinaan guru-guru untuk meningkatkan skill agar lebih profesional dan bermutu. Ditingkat atas tinggal menginformasikan pada level yang lebih rendah sampai kepada guru. Guru-guru akan senang mendapat pembinaan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuannya, (San M. Chan : 20105)
Maka profesional mengacu pada orang yang telah menyandang suatu profesi atau sebutan untuk penampilan seseorang dalam mewujudkan untuk profesi sesuai dengan profesinya. Penyandangan dan penampilan profesional itu telah mendapat pengakuan, baik secara formal maupun non formal. Kinerja atau prestasi kerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya, (Sam M. Chan : 2005)
MI Gondang adalah sebuah lembaga pendidikan dibawah Kementirian Agama. Merupakan lembaga pendidikan yang memadukan ilmu agama Islam, ilmu pengetahuan umum, teknologi dan keterampilan. Madrasah ini didirikan oleh Yayasan Badan Wakaf Masjid Gondang  Desa Gondang Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan observasi yang dilakukan didapatkan informasi bahwa kebijakan Kepala Madrasah dalam meningkatkan profesionalisme kinerja tenaga pendidik adalah  memberikan penghargaan bagi guru yang berprestasi, dan mewajibkan guru yang belum S-1 (strata 1) harus melanjutkan studinya, dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalitas guru dalam mengajar dan memenuhi setiap tugas sebagai seorang pendidik. Kepala Madrasah juga senantiasa mengajak seluruh warganya untuk berkerjasama demi tercapainya tujuan sekolah tersebut. Usaha Kepala madrasah guna tercapainya tujuan tersebut adalah salah satunya memperdayakan sumber daya secara optimal guru-gurunya dengan cara selalu mengikutsertakan dalam pelatihan-pelatihan dan seminar dan Kelompok Kerja Guru (KKG). (Hasil wawancara dengan Hj. Khariroh,S.Pd.I Kepala MI Gondang pada 23 September 2017)
Ada beberapa kebijakan lain yang diambil Kepala Madrasah guna tercapainya guru yang profesional. Kebijakan yang diambil Kepala Madrasah antara lain :
1.      Memberi teguran dan hukuman bagi guru yang termbat berangkat kesekolah, dengan menyanyikan lagu Indoneseia Raya;
2.      Mengadakan pembinaan kepada guru, setiap 1 bulan sekali;
3.      Mengadakan rapat koordinasi setiap hari dengan pihak Yayasan. Dengan tujuan mengevaluasi kegiatan belajar mengajar dan cara guru mengajar;
4.      Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Seperti LCD, spiker dan alat peraga;
5.      Mengikut sertakan guru kedalam kegiatan kelompok kerja guru (KKG) MI Kecamatan karangannyar.
MI Gondang sebagai salah satu sekolah Islam suwasta di Kecamatan Wonopringgo yang sudah mejadi rujukan sekolah MI di Wonopringgo karena kedisiplinan dan prestasi guru yang sering didelegasikan di tingkat provinsi. Dan juga meraih penghargaan sebagai  guru terinovasi peringkat 3 tingkat Kabupaten Pekalongan. Hal itu tidak lain karena peranan Kepala Madrasah yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis.

Untuk itu peneliti mengambil judul PERAN KEBIJAKAN KEPALA MADRASAH DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU DI MI GONDANG. Selanjutnya peneliti ingin mengetahui seberapa besar Peran kebijakan Kepala Madrasah dalam meningkatkan Profesionalisme Guru di MI Gondang.

1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah pada penelitian ini meliputi :
1.2.1        Bagaimana Kebijakan Kepala Madrasah di MI Gondang Wonopringgo Pekalongan ?
1.2.2        Bagaimana Profesionalisme Guru di MI Gondang Wonopringgo . Pekalongan ?
1.2.3        Bagaimana Peran Kebijakan Kepala Madrasah dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru di Mi Gondang Wonopringgo  Pekalongan ?

1.3    Tujuan Penelitian

Tujuan yang menjadi fokus orientasi dari penelitian ini adalah mendapatkan gambaran yang relative lengkap tentang :
1.3.1   Kebijakan yang diterapkan Kepala Madrasah dalam meningkatkan profesionalisme kinerja tenaga pendidik.
1.3.2   Mendapatkan gambaran yang relatif lengkap tentang apa saja bentuk dari profesionalisme kinerja tenaga pendidik.
1.3.3   Mendapatkan gambaran yang lebih lengkap tentang seberapa efektifnya profesionalisme kinerja tenaga pendidik di Madrasah Ibtidaiyah Gondang Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.



1.4    Manfaat Penelitian

Setelah mengetahui tujuan penelitian, manfaat yang diharapkan dapat diambil dari penelitian ini adalah :
1.4.1   Manfaat teoritis
Manfaat teoritis dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui secara obyektif dan analisis serta menambah wacana keilmuan dan pengetahuan tentang peran kebijkan Kepala Madrasah dalam meningkatkan profesionalisme guru.
1.4.2   Manfaat praktis
a.    Bagi Madrasah
Melalui penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat serta menjadi bahan referensi Kepala Madrasah dalam memaksimalkan meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik (guru).
b.    Bagi Penulis
Melalui penelitian ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan semangat dalam mencari dan mengembangkan keilmuannya.











BAB II
KAJIAN PUSTAKA


1.1         Hasil-hasil Penelitian Terdahulu yang Relevan

Studi tentang peran kebijakan kepala madrasah dalam meningkatkan profesionalisme guru, di dunia pendidikan telah banyak penelitian yang dilakukan. Peneliti menyadari apa yang akan diteliti sesungguhnya sudah ada kemiripan dengan karya orang lain yang telah ditulis sebelumnya. Kajian pustaka terhadap penelitian terdahulu dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan guna membantu pembahasan penelitian di lapangan nanti. Di antara yang penelitian tentang peran Kepala Madrasah  dalam meningkatkan profesionalisme guru sebagai berikut:
1)   Milatina, sekripsi yang berjudul “ Peran Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Profesionnalisme Guru di Sekolah Dasar Negeri 03 Legokgunung Wonopringgo. Program sarjana di STAIKAP Pekalongan tahun 2014.
2)   Penelitian yang dilakukan oleh Khoerotunnida tahun 2017 dengan judul Kebijakan Kepala Madrasah dalam meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di Madrasah Aliyah Salafiyah karang Tengah Warung Pring Pemalang.
Dari referensi kejian pustaka yang ada. Yang membedakan adalah pada peran Kepala Madrasah. Dimana yang di teliti oleh sodari Milatina adalah tentang kepemimpinan Kepala Madrasah, sedangkan yang di teliti oleh Khorotunnida adalah tentang kebijakan Kepala Madrasah. Dan perbedaan yang mendasar yang ada pada keduanya adalah tempat penelitian dan jenjang pendidikan. Namun keduanya ada persamaan, dimana sama-sama meneliti tentang profesionalitas seorang guru.


1.2         Kajian Teoritis

2.2.1   Kebijakan Kepala Madrasah

2.2.1.1       Pengertian Kebijakan Kepala Madrasah

Kebijakan Kepala Madrasah terdiri dari dua kata yakni kebijakan dan madrasah. Sebelum kita mengetahui makna dari kebijakan Kepala madrasah terlebih dahulu kita harus mengtahui makna dari kebijakan itu sendiri. Menurut indrafacrudi penulis kebijaksanaan pendidikan di Indonesia mengatakan bahwa kebijakan adalah wisdom.
Sedangkan kebijaksanaan adalah policy (Ali Imron, 2018 : 16). Kebijakan adalah suatu ketentuan dari pimpinan yang berbeda dengan aturan yang ada, yang dikenakan kepada seseorang karena adanya alasan yang dapat diterima untuk tidak memberlakukan aturan yang berlaku. Sedangkan kebijaksanaan (policy) adalah aturan-aturan yang semestinya dan harus diikuti tanpa pandang bulu, mengikat terhadap siapapun yang dimaksud untuk diikat oleh kebijaksanaan tersebut. Sedangkan menurut Gamage dan pang menjelaskan kebijakan adalah terdiri dari pernyataan tentang sasaran satu atau lebih pedoman yang luas untuk mencapai sasaran tersebut sehingga dapat dicapai yang dilaksanakan bersama dan memberikan kerangka kerja bagi pelaksana program.
Pendapat lain yang dikemukaan oleh Klein dan Murphy mengatakan bahwa kebijakan adalah seperangkat tujuan-tujuan, perinsip-perinsip serta serta peraturan-peraturan yang membimbing suatu organisasi. Dengan demikian kebijakan mencakup seluruh petunjuk organisasi.
Kebijakan adalah suatu kearifan pimpinan kebawahan atau masyarakatnya. Pimpinan yang arif dapat saja mengecualikan aturan yang baku, kepada seseorang atau kelompok. Jika seseorang atau kelompok tidak dapat dan tidak mungkin memenuhi aturan yang umum tadi. Dengan kata lain ia dapat diperkecualikan.
Berdasarkan penjelasan diatas telah menunjukkan bahwa kebijakan adalah hasil keputusan-keputusan yang dibuat secara arif dan bijaksana untuk seseorang atau kelompok orang guna mencapai tujuan yang diinginkan dengan melangkah maju ke masa depan.
Kepala Madrasah terdiri dari dua kata yaitu “ kepala dan Madrasah”.kata kepala dapat diartikan ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedangkan madrasah berasal dari bahasa arab dari kata darasa, yadrusu, darsan, wa darusun wa dirisatun, yang berarti terhapus, hilang bekasnya, menghapus, menjadikan usang. Melatih, mempelajari, dilihat dari pengertian ini, maka madrasah berarti tempat untuk mencerdaskan para peserta didik, menghilangkan ketidak tahuan atau memberantas kebodohan mereka sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya dan Madrasah di sebut juga dengan sekolahan.
Menurut Wahjo Sumidjo dikemukakan bahwa “ secara sederhana Kepala Madrasah dapat didefinisikan sebagai seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu Madrasah dimana diselenggarakan proses belajar, mengajar atau tempat dimana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.
Kepala Madrasah bertugas melaksnakan fungsi kepemimpinan, baik fungsi yang berhubungan dengan pancapaian tujuan pendidikan maupun penciptaan iklim sekolah yang kondusif bagi   belajar mengajar secara efektif dan efesien. Kepala Madrasah yang berhasil adalah apabila memahami keberadaan madrasah sebagai orgaisasi yang kompleks dan unik, dan mampu melaksanakan peran Kepala Madrasah sebagai seorang yang diberi tanggung jawab untuk memimpin madrasah.
Dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian Kepala Madrasah adalah seorang yang ditugasi pihak ketiga, untuk memimpin suatu lembaga pendidikan madrasah. Didalam menjalankan tugasnya Kepala Madrasah bertanggung jawab terhadap kualitas sumber daya manusia yang ada. Hal ini bertujuan agar mampu melaksanakan tugas-tugas yang lelah diberikan kepada mereka. Ini dilakukan dengan menggerakkan bawahan kearah tercapainya tujuan pendidikan yang ditetapkan.
Kebijakan Kepala Madrasah adalah hasil keputusan yang dibuat secara arif dan bijaksana oleh Kepala Madrasah untuk seseorang atau kelompok orang guna untuk mencapai tujuan yang diinginkan dengan melangkah lebih maju kedepan.
Keberadaan Madrasah adalah sebagai lembaga formal dalam menyelenggarakan kebijakan pendidikan nasional atau Kementrian Agama Kabupaten/Kota dan kewenangan Kepala Madrasah. Seorang Kepala Madrasah bertanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan pendidkan nasional atau Kementrian Agama yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kepala Madrasah bertanggunjawab penuh akan madrasah tersebut.
Sehubungan dengan hal itu seorang Kepala Madrasah merupakan kunci keberhasilan suatu lembaga. Karena Kepala Madrasah adalah seorang pemimpin dilembaganya dan ia yang membawa lembaganya kearah tujuan yang ingin dicpai oleh lembaga tersebut. Kepala Madrasah dikatakan berhasil apabila mereka memahami keberadaan madrasah sebagai organisasi yang kompleks dan unik, serta mampu melaksanakan peranan Kepala Madrasah sebagai orang yang diberi tanggungjawab untuk memimpin sekolah. Keberhasilan madrasah merupakan salah satu usaha dari Kepala Madrasah. Dimana Kepala Madrasah tersebut menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
Sehingga dapat diambil kesimpilan bahwa kebijakan kepala madrasah adalah pilihan atau keputusan yang diambil oleh Kepala Madrasah guna mencapai tujuan madrasah, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Seperti contoh beberapa kebijakan yang diambil oleh Kepala Sekolah di MI Gondang, antara lain :
1.      Memberikan fasilitas pembelajaran yang memadai bagi guru saat mengajar. Dari mulai LCD, sound dan beberapa perlengkapan lain yang diperuntukan untuk maksimalnya guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Beberapa kebijakan diatas termasuk produk kebijakan yang diambil Kepala Sekolah. Dimana kebijkan yang diambil semata-mata untuk menjadikan madrasah yang maju dan berkualitas serta menjandikan guru yang lebih profesional.



2.2.1.2       Fungsi Pemimpin Pendidikan

Fungsi utama pemimpin pendidikan adalah kelompok untuk belajar memutuskan dan berkerja, antara lain :
1.      Pemimpin membantu terciptanya suasana persaudaraan, kerjasama, dengan penuh rasa kebebasan;
2.      Pemimpin membantu kelompok untuk mengorganisir diri yaitu ikut serta dalam memberikan rangsangan dan bantuan kepada kelompok dalam menetapkan dan menjelasakan tujuan;
3.      Pemimpin membantu kelompok dalam menetapkan prosedur kerja yaitu membantu kelompok dalam menganalisis situasi untuk kemudian menetapkan prosedur mana yang paling praktis dan efektif;
4.      Pemimpin bertanggungjawab dalam mengambil keputusan bersama dengan kelompok. Pemimpin memberi kesempatan kepada kelompok untuk belajar dari pengalaman. Pemimpin mempunyai tanggungjawab untuk melatih kelompok menyadari proses dan isi pekerjaan yang dilakukan dan berani menilai hasilnya secara jujur dan objektif (Suhardan, 2010 : 126)

2.2.1.3       Tipe – tipe Kepemimpinan Pendidikan

Berdasarkan konsep, sifat, sikap dan cara-cara pemimpin tersebut melakukan dan mengembangkan kegiatan kepemimpinan dalam lingkungan kerja yang dipimpinnya, maka kepemimpinan pendidikan dapat di klasifikasikan kedalam empat tipe, yaitu :
1.      Tipe Laisses-faire
Dalam tipe kepemimpinan ini sebenarnya pemimpin tidak memberikan kepemimpinannya, dia memberikan bawahannya berbuat sekehendaknya. Pemimpin sama sekali tidak memberikan kontrol dan koreksi terhadap pekerjaan bawahannya. Pembagian tugas dan kerja sama diserahkan sepenuhnya kepada bawahannya tanpa petunjuk atau saran-saran dari pemimpin. Tingkat keberhasilan organisasi atau lembaga semata-mata disebabkan karena kesadaran dan dedikasi beberapa anggota kelompok, dan bukan karena pengaruh dari pemimpin. Struktur organisasinya tidak jelas dan kabur, segala kegiatan dilaukan tanpa rencana dan tanpa pengawasan dari pemimpin.
2.      Tipe Demokratis
Pemimpin yang bertipe demokratis menafsirkan kepemimpinannya bukan sebagai diktator, melainkan sebagai pemimpin ditengah-tengah anggota kelompoknya. Pemimpin yang demokratis selalu berusaha mestimulasi anggota-anggotanya agar berkerja secara produktif untuk mencapai tujuan bersama. Dalam tindakan dan usaha-usahanya ia selalu berpangkal pada kepentingan dan kebutuhan kelompoknya dan mempertimbangkan kesanggupan serta kemampuan kelompoknya.
3.      Tipe Pseudo-demokratis
Tipe ini disebut juga demokratis semu atau manipulasi diplomatik. Pemimpin yang bertipe pseudo demokratis hanya tampaknya saja bersikap demokratis padahal sebenarnya dia bersikap otokratis. Miasalnya jika ia memiliki ide-ide, pikiran, konsep-konsep yang ingin diterapkan di lembaga yang dipimpinnya, maka hal tersebut, maka hal tersebut didiskusikan dan dimusyawarahkan dengan bawahannya, tetapi situasi diatur dan diciptakan sedemikian rupa sehingga pada akhirnya bawahan didesak agar menerima ide/pikiran/konsep tersebut sebagai keputusan bersama.
4.      Tipe Otoriter
Tipe kepemimpinan otoriter disebut juga tipe kepemimpinan authoritarian. Dalam kepemimpinan yang otoriter, pemimpin bertindak sebagai diktator terhadap anggota-anggota kelompoknya. Dominasi yang berlebihan mudah menghidupkan oposisi atau menimbulkan sifat apatis, atau sifat-sifat pada anggota-anggota kelompok terhadap pemimpinnya (Suhardan, 2010 : 127

2.2.1.4       Langkah-Langkah Pengambilan Keputusan Seorang Kepala Madrasah

Pengambilan keputusan merupakan kegiatan yang selalu kita jumpai dalam setip kegiatan kepemimpinan. Bahkan juga dpat juga dikatakan, bagamana cara pengambilan keputusan yang dilakukan oleh seorang kepala Madrasah. Dengan demikian, pengambilan keputusan merupakan fungsi kepemimpinan Kepala Madrasah yang turut meenentukan proses dan tingkat keberhasilan kepemimpinan itu sendiri. Mengingat pentinggya pengambilan keputusan itu, berikut akan diuraiakn langkah-langkah dan beberapa model pengambilan keputusan yang menjadi sebuah kebijakan.
1.      Mendefinisikan/menetapkan masalah
Langkah pertama ini apat dilakukan dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan berukut :
a.       Apakah hal itu benar - benar masalah atau hanya gejala ?
b.      Jika benar masalah, masalah siapa itu ?
c.       Apa yang akan terjadi kalau masalah itu tidak dipecahkan ?
d.      Situasi yang bagaimanakah yang perlu diciptakan untuk memecahkan masalah itu ?
e.       Apakah usaha memecahkan masalah itu akan menimbulkan dampak yang tidak diinginkan ?
f.       Apakah masalah itu berdiri sendiri atau ada sangkut pautnya dengan yang lain dalam organisasi/lembaga?

2.      Menentukan pedoman pemecahan masalah
Kegiatan yang dilakukan dalam langkah kedua ini ialah menetapkan pembatasan dan syarat-syarat pemecahan masalah. Beberapa pertanyaan yang perlu dicari jawabannya adalah :
a.       Berapa waktu akan dialokasikan untuk memecahkan masalah tersebut ?
b.      Apakah pemecahan masalah itu dibatasi oleh kebijakan-kebijakan tertentu ?
c.       Apa kriteria pemecahan maslah yang baik ?
d.      Apa tujuan pemecahan masalah tersebut ?
3.      Mengidentifikasi alternatif
Yang dimaksud dalam langkah ini ialah : pengambil putusan berusaha mengidentifikasi sebanyak-banyaknya cara pemecahan masalah yang mungkin dapat dilaksanakan. Dalam hal ini perlu diingat bahwa tidak harus semua alternatif  dicari sampai tuntas karena, bagaimanapun, manusia memiliki keterbatasan. Karena alternatif pemecahan masalah menyangkut apa yang dapat dikerjakan pada waktu yang akan datang, tidak mungkin alternatif masa datang itu dapat dibayangkan sebelumnya. Oleh karena itu, berhentilah kalau sudah ditemukan alternatif yang yang “ memuaskan” sesuai dengan tujuan, dan bukan “ apa yang paling memberikan keuntungan”.
4.      Mengadakan penilaiaan terhadap alternatif yang telah didapat.
Untuk menilai alternatif-alternatif pemecahan yang te;lah didapatnya, sangat diperlukan tersedianya cukup informasi. Berdasarkan informasi-informasi itu kemudia dikaji kebaikan dan keburukan tiap alternatif, dan diteliti kemungkinan akibatnya jika alternatif itu dilaksanakan.
Dalam hubungan ini Kohler mengemukakan adanya tipe-tipe alternatif pengambilan putusan sebagai berikut :
a.       Alternatif yang baik : dapat dilaksanakan dan menghasilkan dampak positif;
b.      Alternatif yang mudah : tidak mempunyai akibat positif atau negatif;
c.       Alternatif campuran : mempunyai kemungkinan menghasilkan dampak positif atau negatif;
d.      Alternatif yang jelek : menyebabkan akibat negatif;
e.       Alternatif yang tidak pasti : mempunyai akibat yang tidak menentu;
5.      Memilih alternatf yang “baik”
Dalam memilih alternatif perlu dipertimbangkan kriteria yang telah ditetapkan dalam langkah sebelumnya. Perlu diingatkan di sini bahwa alternatif yang “baik” bukan berarti yang mudah atau yang dapat “ diterima”, melainkan yang dapat dilaksanakan dan diduga akan mengahsilkan dampak positif. Sering alternatif yang dapat diterima bukan me;rupakan alternatif yang baik karena adanya tekanan-tekanan dari luar organisasi. Oleh karena itu, pengambil putusan harus dapat mengadakan penyesuaian sehingga kriteria yang “baik” itu tetap dapat diikuti secara maksimal.
6.      Implementasi alternatif yang dipilih
Setelah alternatif-alternatif yang telah ditemukan itu dinilai baik buruknya serta kemudian dipilih mana yang dianggap paling baik untuk dilaksanakan, langkah terakhir tentunya adalah melaksakan alternatif pemecahan tersebut. Atau, dengan kata laian, melaksanakan keputusan yang telah diambilnya. Beberapa tindakan yang mungkin dilakukan dalam me;laksanakan keputusan itu adalah :
a.       Memberi kekuatan legal kepada keputusan tersebut,misalnya dengan membuat surat keputusan;
b.      Mengusahakan agar keputusan tersebut dapat diterima ole;h orang yang terkena keputusan itu;
c.       Melakukan persuasi dan pengarahan bagaimana menyalurkan hasil keputusan itu (Purwanto, 2010 : 67-68).

2.2.1.5       Model-model pengambilan keputusan seorang Kepala Madrasah

Kohler mengemukakan adanya tiga model pengambilan keputusan, yaitu :
1.      Model perilaku
Model perilaku atau behavioral model adalah model pengambilan keputusan yang didasarkan atas pola tingkah laku orang yang terlibat dalam organisasi atau lembaga itu. Menurut model ini pengambilan putusan menyangkut antara lain :
a.       Tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi/lembaga;
b.      Harapan tentang konsekuansi pengambilan keputusan tersebut, dan
c.       Pilihan alternatife
Dalam setiap pengambilan keputusan terjadi “koalisi” antara pemegang kekuasaan di dalam organisasi, dan koalisi ini akan menggunakan tiga hal di atas sebagai pedoman pengambilan keputusan. Dalam keadaan tidak menentu, kriteria yang paling menonjol dalam pengambilan keputusan adalah “ tujuan organisasi/lembaga”. Sedangkan dalam pengambilan keputusan bersama yang menonjol adalah “harapan” ekspektasi. Jika dalam pengambilan proses keputusan itu tidak dapat ditetapkan dengan pasti kriteria mana di antara “ tujuan organisasi” dan “,harapan tentang konsekuansi” akan digunakan, maka “ pilihan alternatif “ memegang peran didalamnya.
2.      Model informasi
Model informasi merupakan model pengambilan keputusan yang didasarkan atas asumsi sebagai berikut :
a.       Informasi merupakan kondisi oyang harus dipenuhi dalam proses pengambilan keputusan;
b.      Informasi yang berasal dari dalam organisasi yang diberikan oleh seorang yang mempunyai posisi tinggi dan dikenal, akan lebih dipercaya sebagai bahan pengambilan keputusan;
c.       Informasi yang diperoleh sehubungan dengan proses pengambilan keputusan selalu diuji dengan informasi yang sudah ada. Maka informasi yang berasal dari sumber yang tidak atau kurang dipercaya cenderung tidak dipakai dalam proses pengambilan keputusan.
3.      Model normatif
Pengambilan keputusan dengan model normatif dimulai dari pengidentifikasi apa yang dilakukan oleh manajer yang baik itu mengambil putusan. Pengambilan putusan harus mengikuti proses dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
a.       Apakan ada syarat kualitas, misalnya suatu putusan harus lebih rasional dari yang lain;
b.      Apakah pengambil putusan mempunyai cukup informasi ?
c.       Apakah masalah berstruktur ?
d.      Apakah diterimanya putusan oleh bawahan merupakan hal yang sangat penting dalam pengambilan putusan ?
e.       Apakah diambil keputusan sendiri (oleh pemimpin) dan dia yakin bahwa akan diterima oleh bawahannya ?
f.       Apakah pemecahan masalah akan akan menimbulkan konflik diantara bawahan ?
g.      Apakah bawahan mempunyai cukup informasi untuk mengambil putusan yang didelegasikan kepadanya ?
Model-model tersebut memberikan gambara bagaimana proses pengambilan putusan itu terjadi.

4.      Participative decision making
Berlainan dengan model-model yang telah dibicarakan diatas, model ini mengemukakan bagaimana proses pengambilan keputusan dengan mengikutsertakan bawahan. Participative decision making atau shared decision making adalah cara pengmbilan putusan dengan mngikutsertakan bawahan. Hasil-hasil penelitian menunjukkan bahwa pengambilan putusan yang partisipatif dapat meningkatkan dapat meningkatkan keefektifan organisasi atau lembaga. Owens (1970) membuat generalisasi dari hasil penelitian tentang participative decision making disekolah sebagai berikut :
a.       Partisipasi yang efektif dari guru-guru dalam proses pengambilan keputusan dapat lebih mengefektifkan pencapaian tujuan sekolah atau madrasah.
b.      Guru-guru tidak ingin dilibatkan dalam setiap proses pengambilan putusan. Disamping itu juga tidak diharapkan demikian.
c.       Tugas yang penting dari seorang administrator (kepala madrasah) adalah menentukan kapan guru-guru itu dilibatkan kedalam proses pengambilan putusan dan kapan tidak perlu dilibatkan;
d.      Peranan guru dalam proses pengambilan putusan dapat bermacam-macam, tergantung karakteristik masalah;
e.       Saat guru dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tergantung pada masalah yang dipecahkan.
Ada beberapa syarat untuk menentukan perlu-tidaknya bawahan diikutsertakan atau berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, yaitu :
a.       Relevansi : apakah ada relevansi antara masalah yang dipecahkan dengan kepentingan bawahan;
b.      Keahlian : apakah bawahan cukup mempunyai pengetahuan tentang masalah yang akan dipecahkan;
c.       Jurisdiksi : apakah anggota atau bawahan mempunyai hak secara legal untuk ikut serta mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusan;
d.      Kesediaan : apakah bawahan mempunyai kemauan dan bersedia untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan.
Dalam pengambilan putusan partisipasi juga di bagi beberapa jenis antara lain :
a.       Sentralisasi demogratis, yaitu prosedur pengambilan keputusan dengan cara pemimpin mengemukakan masalah dan bawahan diminta untuk memberikan saran-saran. Ktetapi, pengambilan keputusan tetap dilakukan oleh pemimpin itu sendiri;
b.      Parlementer, yaitu kekuasaan mengambil keputusan diberikan kepada bawahan. Jika konsenseus tidak dapat dicapai, pengambilan putusan oleh bawahan dilakukan dengan sistem pemilihan;
c.       Penentuan oleh peserta, yaitu pengambilan putusan yang dalam pelaksanaannya mengutamakan konsensus. Prosedur ini dipakai jika masalah yang diputuskan sangat penting artinya bagi bawahan, dan diperkirakan sebelumnya bahwa konsensus akan tercapai (Purwanto, 2010 : 69-71)

2.2.1.6       Kepala Sekolah dalam Penentuan Kebijakan yang Efektif

Kebijakan pendidikan dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu : yang pertama, kebijakan yang berkenaan dengan fungsi esensial seperti kurikulum, penetapan tujuan, rekuitmen, penerimaan peserta didik. Yang kedua, kebijakan mengenai lembaga individual dan keseluruhan sistem kependidikan. Yang ketiga, kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan penarikan tenaga kerja, promosi, pengawasan, dan penggantian keseluruhan staf. Yang keempat, kebijakan yang berkaitan dengan pengalokasian sumber daya non manusia seperti sumber finansial, gedung dan perlengkapan (Syaiful Sagala,2009 :121).
 Kepala Madrasah harus mengetahui masalah apa yang terdapat dimadrasah tersebut agar dapat ditemukan solusi yang efektif dan efisien dalam penyelesaian masalah tersebut. Sebelum lebih jauh menjelaskan tentang kepemimpinan Kepala Madrasah yang efektif dalam penentuan kebijakan, maka kita harus mengetahui beberapa pihak yang dapat mengambil keputusan yaitu :


a.       Kebijakan mengenai standar kurikulum menjadi kewenangan kementrian pendidikan dan kebudayaan.
b.      Kebijakan mengenai alokasi anggaran menjadi tanggungjawab pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang didalamnya termasuk legislatif, dan
c.       Kebijakan pembelajaran ada pada madrasah yang dikendalikan oleh kepala Madrasah. Kebijakan pembelajaran ini seperti : mengelaborasi kurikulum menjadi bahan ajar pada setiap mata pelajaran, menyediakan kelengkapan pengajaran, menyiapkan ruang kelas yang lanyak dan nyaman di pakai, melakukan supervisi kepada guru dan membina pertumbuhan jabatan melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan.
Oleh karena itu, madrasah memerlukan seorang pemimpin  yang efektif dalam penentuan kebijakan dalam pendidikan. Kepemimpinan yang efektif adalah kepemimpinan yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan usaha kerjasama serta memelihara iklim yang kondusif dalam kehidupan organisasi (Fakultas Tarbiyah UIN Malang, 2007 : 67).
Setiap orang sebagai anggota suatu kelompok dapat memberikan subangannya untuk kesuksesan kelompoknya. Kepala Madrasah yang efektif mampu merumuskan program dan melaksanakan kegiatan yang mengutamakan partisipasi seluruh anggotanya. Seorang Kepala Madrasah harus mampu memotivasi, mendorong, menggalang, mngarahkan, membimbing, mensupervisi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan sehingga dapat melaksanakan kebijakan dengan benar. Seorang pemimpin harus arif/bijaksana dalam mengambil kebijakan dan keputusan dalam tugas administratif serta dapat bertanggung jawab apabila tujuan belum tercapai.
Tugas utama Kepala Madrasah adalah pengambilan keputusan. Yang dilakukan secara rasional (efektife dan efisien) oleh Kepala Madrasah. Dan pertimbangan keputusan tersebut harus dilihat dari : tujuan organisasi, sumber daya yang ada, informasi yang lengkap, tentang fungsi sistem kerja, pengalokasian sumber dana didasarkan pada prioritas dan harus memahami pengelolaan dana (Syaiful sagala,2009).
Seorang pemimpin dalam mengambil keputusan tentu akan mengalami proses berfikir. Sebab tanpa berfikir tentu seorang pemimpin akan mengambil keputusan yang tidak tepat karena memiliki pandangan yang sempit terhadap masalah.
Menurut Cooper dan Schindler yang dikutip oleh Dermawan bahwa berfikir induktif dan deduktif sering dikaitkan dengan pola pikir ilmiah. Ciri pemikiran dengan ilmiah antara lain ( Dermawan, 2004 : 47) :
a.       Adanya observasi langsung dan terarah atas fenomena dan masalah.
b.      Secara jelas dapat mendefinisikan variabel, metode, dan prosedur yang dipakai untuk mendapatkan data empiris.
c.       Pengajuan hipotesis yang dapat diuji dan diukur.
d.      Adanya mekanisme untuk mengajukan hepotesa yang lebih baik.
e.       Menggunakan alat ukur dan alat uji hepotesa seperti statistik.
f.       Proses pembenaran.
Dalam memecahkan masalah seorang pengambil keputusan value perlu memperhatikan faktor seperti kehidupan sosial, organisasi dan individu, information (terdiri dari jumlah data, bentuk data dapat dibantu oleh komputer dan alur informasi yag dapat diperoleh serta mempertimbangkan waktu) perceptual screen (terdiri kreativitas, IQ, situasional, kebutuhan dan pengalaman sebelumnya), weighing alternatives (mempertimbangkan kebutuhan, isu, kesempatan, seberapa sering terjadi, kemungkinan untuk mengukurnya), making a choise

2.2.2   Profesionalisme Guru

2.2.2.1       Pengertian Profesionalisme Guru

Dalam undang-undang tentang guru dan dosen pasal 1 ayat satu meyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidik dasar dan pendidikan menengah (UU RI : 3)
Sedangkan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU RI : 3)
Guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan. Betapapun bagusnya sebuah kurikulum, hasilnya sangat bergantung pada apa yang dilakukan guru di luar maupun di dalam kelas. Berangkat dari permasalahan tersebut maka profesionalisme keguruan dalam mengajar sangat diperlukan.
Professionalisme berasal dari kata profession yang mengandung arti sama dengan occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Dengan kata lain, profesi dapat diartikan sebagai suatu bidang keahlian yang khusus menganai lapangan kerja tertentu yang membutuhkannya(W.J.S Ppoerwadaminta : 2003)
Moh. Uzer Usman, mengungkapkan syarat khusus profesi yaitu :
a.       Menuntut adanya keterampilan yang yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.      Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan profesinya.
c.       Menuntut adanya tingkat keguruan yang memadai.
d.      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
e.       Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan (Moh. Uzer Usman : 2002 : 15)
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik dimasyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan bagi masyarakat yang di sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering terjadi perhatian masyarakat luas.
Adapun perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya secara garis besar meliputi sikap profesional keguruan terhadap peraturan perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, anak didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan (Soetjipto dan Raflis Kosasi : 2004)
Profesi kependidikan, khususnya profesi keguruan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Sejalan dengan alasan tersebut, jelas kiranya bahwa profesionalisme keguruan mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat.
Untuk meningkatkan kompetensi guru, perlu dilakukan suatu sistem pengujian terhadap kompetensi guru. Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah, beberapa daerah telah melakukan uji kompetensi guru, mereka melakukannya terutama untuk mengetahui kemampuan guru di daerahnya, untuk kenaikan pangkat dan jabatan, serta untuk mengangkat Kepala Madrasah dan Wakil Kepala Madrasah (E. Mulyasa : 2015 :187)
Kompetensi keguruan meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Dalam banyak analisis tentang kompetensi keguruan, aspek kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial umumnya disatukan. Hal ini wajar karena sosialitas manusia dapat dipandang sebagai pengejawantahan pribadinya. Satu dari tiga kompetensi yang disebutkan ini akhirnya dirinci lebih kecil karena dipandang penting dan bukan hanya dipahami saja tetapi juga harus diraih oleh guru yaitu kompetensi profesional. Dalam kompetensi profesional seorang guru dituntut mempunyai kemampuan dasar keguruan sebagai berikut :
a.       Menguasai bahan yang akan diajarkan;
b.      Mampu mengelola program belajar mengajar;
c.       Mampu mengelola kelas dengan baik;
d.      Mampu menggunakan media dan sumber pengajaran;
e.       Menguasai landasan kependidikan;
f.       Mampu mengelola interaksi belajar mengajar;
g.      Mampu menilai prestasi belajar siswa untuk kepentingan pengajaran;
h.      Mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan;
i.        Mengenal dan mampu ikut menyelenggarakan sdminitrasi madrasah.
j.        Memahami prinsip-prinsip penelitian pendidikan dan mampu menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan pengajaran (Suharsimi Arikunto : 1990).



1.     tujuan (Sagala, 2011: 140–141).

1.3         Kerangka Berpikir

Berdasarkan Judul penelitian “ Peran Kebijakan Kepala Madrasah dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru di MI Gondang Wonopringgo “ dengan analisis teori bahwa Kebijakan Kealan Sekolah sangatlah berperan dalam meningkatkan Profesionalisme Guru. Kebijakan Kepala Madrasah merupakan salah satu acuan daalam pelaksanaan kegiatan di Madrasah.







BAB III
METODE PENELITIAN

3.1  Lokasi Penelitian

        MI Gondang Wonopringgo Kabupaten Pekalongan

3.2  Jenis Dan Pendekatan Penelitian

Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan  (field research) dapat juga dianggap sebagai pendekatan yang luas dalam penelitian kualitatif atau sebagai metode untuk mengumpulkan data kualitatif. (Moleong, 2014: 26). Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif deskriptif, yaitu data yang dikumpulkan berupa data-data, gambar dan kata-kata pernyataan.
Menurut Bagda dan Taylor, sebagaimana yang dikutip oleh Lexy J. Moleong, penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. (Moleong, 2014: 4).                               
Semetara itu penelitian deskriptif adalah penelitian yang ditunjukkan untuk mendeskrisikan fenomena-fenomena yang ada baik fenomena alamiah mapun rekayasa manusia. Adapun tujuan dari penelitian deskriptif ini digunakan untuk mengetahui peran kebijakan Kepala Madrasah dalam meningkatkan profesionalisme guru di MI Gondang Wonopringgo.

3.3  Subjek dan Objek Penelitian

Subjek penelitian dalam hal ini adalah Kepala Madrasah Wonopringgo, Wakil Kepala Madrasah dan dewan guru yang berperan penting sebagai pelaksana kebijakan Kepala Madrasah.

3.4  Sumber Data

Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah sumber data primer dan skunder.
  1. Sumber data primer
Data primer adalah sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data. (Sugiyono, 2008: 225). Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh dari wawancara dengan Kepala Madrasah MI Gondang Wonopringgo, dewan guru dan hasil observasi di lingkungan MI Gondang Wonopringgo. Dengan kata lain data ini merupakan asli atau murni yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan.
  1. Sumber data skunder
Data skunder adalah data yang tidak secara langsung dikumpulkan oleh orang yang berkepentingan dengan data tersebut. Data yang diperoleh dari laporan suatu perusahaan, atau dari suatu lembaga untuk kperluan skripsi adalah merupakan contoh data skunder. (Ahmad Tanzeh, 2009:54)
Sumber data skunder dalam penelitian ini adalah buku-buku, dokumen, foto, artikel dari internet, dan sumber lain yang mendukung dan melengkapi penelitian yang dilakukan.

3. 5  Teknik Pengumpulan Data

Pengumpulan data adalah proses pencatatan terhadap gejala-gejala, peristiwa-peristiwa atau hal-hal yang terkait dengan penelitian sebagian maupun seluruhnya yang akan menunjang jalanya proses penelitian tersebut. (Wartoni, 2015:18)
Menurut Sugiyono (2008: 224) teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data. Dengan teknik pengumpulan data ini, penulis dapat memperoleh data yang memenuhi standar data yaang ditetapkan.



Adapun beberapa teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
  1. Metode Observasi
Menurut Sutrisno Hadi (1986) observasi merupakan suatu proses yang kompleks, suatu proses yang tersusun dari berbagai proses biologis dan psikologis. Dua diantaranya yang terpenting adalah proses-proses pengamatan dan ingatan. (Sugiyono, 2008:145). Sedangkn Menurut Arikunto sebagaimana yang dikutip Ahmad Tanzeh (2009: 58) Observasi adalah kegiatan pemuatan perhatian terhadap sesuatu objek dengan menggunakan seluruh alat indera.
Metode ini digunakan untuk mengamati rapat dan pengambilan kebijakan Kepala Madrasah di MI Gondang Wonopringgo yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian/evaluasi efektifitas kebijakan yang di telah diterapkan.
Fungsi metode observasi ini adalah untuk mengamati keunggulan-keunggulan dari MI Gondang Wonopringgo Kabupaten  Pekalongan dengan melihat profil Madrasah dan kegiatan yang telah dilaksanakannya, yang dapat berguna dalam mengetahui proses pengambilan kebijakan Kepala Madrasah yang efektif dan efisien di  Gondang Wonopringgo Pekalongan. Dalam melakukan penelitian ini dilakukan secara berkala melalui observasi ± 3 bulan. Untuk mendapatkan data yang benar-benar valid dan akuntabel.
  1. Metode Dokumentasi
Metode dokumentasi merupakan salah satu teknik pengumpulan data secara tidak langsung yang ditunjukan kepada responden melainkan melalui dokumen-dokumen yang sudah ada. Keterangan-keterangan yang ada dalam dokumen dijadikan sebgai informasi yang akan diperlukan dalam penelitian (Wartoni, 2015:26). Menurut Sugiyono (2011: 329) dokumen merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang.
Metode ini digunakan untuk mengumpulkan data tentang gambaran umum, meliputi sejarah berdirinya MI Gondang, struktur organisasi sekolah, keadaan sarana prasarana dan fasilitas, jumlah guru, pelaksanaan pengambilan kebijakan Kepala Madrasah.
  1. Metode Wawancara
 Menurut Wartoni (2015: 21) wawancara atau yang dikenal dengan interviu adalah metode tanya jawab antara orang satu dengan orang lain (responden) untuk dimintai keterangannya atau pendapatnya untuk mendapatkan informasi tentang suatu hal. Penulis menggunakan metode ini dengan cara melakukan interview langsung dengan kepala sekolah MI Gondang Wonopringgo, dewan guru, wakil, MI Gondang Wonopringgo Kab. Pekalongan. Dimana dalam peneliti melakukan wawancara langsung kepada responden untuk mendapatkan data yang diperlukan antara lain:
a.    Wawancara kepada kepala sekolah MI  Gondang Wonopringgo untuk mendapatkan data tentang profil sekolah, proses pengambilan kebjakan Kepala Madrasah.
b.    Wawancara kepada dewan guru MI Gondang Wonopringgo untuk mendatakkan data tentang kebijakan yang di lakukan oleh Kepala Madrasah MI Gondang.
c.    Wawancara kepada Kepala Madrasah MI Gondang Wonopringgo untuk mendapatkan penjelasan tentang proses pepenet data tentang pelaksanaan program pembelajaran yang sapan kebijakan.
Wawancara ini dilakukan sesuai dengan pedoman wawancara. Metode ini juga digunakan untuk memperoleh data tentang peran kebijakan kepala madrasah dalam profesionalisme guru di MI Gondang Wonopringgo.

BAB IV
PROFIL MADRASAH  DAN PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN




4.1  Prifil  Madrasah Ibtidaiyah Gondang Wonopringgo

Pada BAB IV menceritakan paparan data berupa sejarah singkat dari MI  Gondang Wonopringgo. Paparan data ini berfungsi untuk memberikan keterangan bagaimana nantinya peneliti menganalisis Peran Kepala Madrasah dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru di MI Gondang Wonopringgo. Dari hasil observasi, dokumentasi dan wawancara dengan Kepala Madrasah MI Gondang Wonopringgo yang dilakukan peneliti dapat dijabarkan sebagai berikut:

4.1.1        Latar Belakang Instansi

Nama Madrasah               : MI Gondang
NIS                                  : 110250
NMS                                : 152032612025
             Alamat                             : Komplek Pendidikan Islam Gondang 
                                                       Wonopringgo
       Desa                                : Gondang
       Kecamatan                      : Wonopringgo
       Kabupaten                       : Pekalongan
       Telefon                            : (0285) 785941              
             Status Sekolah                : Swasta
             Tahun Berdiri                  : 6 Januari 1969
             Tanggal dan No SK        : 1 Februari 1969 No.002/PG/I/1991
              Jenjang Akreditasi         : A
              Waktu Belajar                : Pagi (Jam 07.00 – 13.00)
              Status Tanah                  : Milik sendiri
              Surat Kepemilikan         : sertifikat
              Luas Tanah                      : 1270 M2

              Kepala Sekolah             
                    Nama                              : Khariroh, S.Pd.I
              NIP                                : 150245669
              Alamat                            : Gondang Wonopringgo Pekalongan

4.1.2        Sejarah Berdirinya MI Gondang Wonopringgo

Penduduk wilayah Wonopringgo Kabupaten Pekalongan adalah masyarakat yang mayoritas beragama islam yang taat. Lingkungan keberagaman itu dibuktikan dengan pendidikan kepada anak-anak mereka  dengan pendidikan agama Islam atau di Madrasah.
Adapun penduduk wilayah kecamatan Wonopringgo juga ada beberapa Organisasi masyarakat yang berkembang antara lain Jam’iyyah Nahdlatul Ulama yang berhaluan Ahlus Sunah Wal Jama’ah yang banyak mendirikan lembaga pendidikan yang bernafaskan islam.
Diantaranya Madrasah Ibtidaiyah (MI) Gondang merupakan pendidikn formal setingkat SD yang terletak di desa Gondang Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, yang di kelola oleh Yayasan Badan Waqaf Masjid dan Madrasah Gondang (YBWMM).
MI Gondang berdiri pada tanggal 6 Januari 1969 dengan penggagas H. Tamin Basyuni,H. A. Najib,BA, H. Syirozi Zuhdi, H. Muhammad Zuhdi dan tokoh lainnya. Secara operasional MI Gondang mengadakan kegiatan belajar mengajar dimuali pada tanggal 2 Januari 1969 dengan jumlah siswa 15 anak dan 6 guru serta 1 tenaga adminitrasi. Kepemimpinan MI Gondang pertama Ibu Hj. Zumaroh, yang kedua Bapak Barowi Buzari dan ketiga Bapak M.A.Latief, kemudian keempat Bapak H. Abu Yazid yang dilanjutkan Bapak Nashichin, karena dimutasi dilanjutkan Bapak. H. Choldun BZ, sejak tahun 2003 sampai sekarang yang menjabat Kepala Madrasah yaitu Ibu Khariroh. Keberadaan MI Gondang sejalan dengan adanya masjid yang berada di desa Gondang di bawah naungan Yayasan Badan Wakaf Masjid dan Madrasah Gondang.
Menyikapi aturan yang di gariskan oleh pemeritah, Yayasan mendaftarkan legalisasi MI Gondang di departemen Agama, dengan lahirnya piagam pengesahan perguruan Agama Perwakilan Agama Departemen Agama Islam Provinsi Jawa Tengah dengan nomor Induk 02345 tanggal 1 Januari 1975.
Sejalan dengan berbagai kemajuan yang ada baik fisik maupun non fisik MI Gondang mendapatkan status DIAKUI pada tanggal 1 Juli 1993 dengan nomor MK. 14/ 5.b / PP.01.1 / 1993 oleh Kakandepag Kabupaten Pekalongan. Kemudian status DISAMAKAN di dapat pada tanggal 28 Desember 1998 dengan nomor MK. 14/ 5.b / PP.01.1 / 3027 / 1998 oleh kakandepag Kabupaten Pekalongan, dan pada tanggal 22 November 2006 dengan peringkat A  dari Kanwil Depag Propinsi Jawa Tengah dengan nomor KW.11.4/4/PP.01.2/623.26.01/2016. (wawancara dengan Hj. Khariroh, S.Pd.I selaku Kepala MI Gondang Pada 12 Desember 2017)




4.1.3        Visi, Misi dan Tujuan MI Gondang Wonopringgo

4.1.3.1       Visi

Terwujudnya anak didik yang berkualitas dan berakhlakul  karimah (wawancara dengan Hj. Khariroh, S.Pd.I selaku Kepala Madrasah di MI Gondang pada 12 Desember 2017)

4.1.3.2       Misi

Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas,    Mengamalkan dan menghayati ajaran islam sehingga menjadi manusia yang berilmu, bertaqwa dan berakhlaqul karimah.

4.1.3.3       Tujuan

1.    Memberi bekal kemampuan dasar “ baca, tulis, hitung” dan pengetahuan umum serta agama.
2.    Berbudi pekerti luhur berakhlaqul karimah.
3.    Mempersiapkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik MTS maupun SMP.
4.    Memenuhi dan melengkapi kebutuhan sara dan prasarana menuju kualitas pendidikan.

4.1.3.4       Struktur Organisasi MI Gondang Wonopringgo


Sesuai dengan peraturan yang berlaku pada suatu lembaga pendidikan formal, MI Gondang  mempunyai struktur organisasi yang telah disepakati bersama antara kepala sekolah, pengurus yayasan, komite, dewan guru dan masyarakat.


Adapun struktur organisasi MI Gondang dapat di lihat pada bagan di bawah ini :
Bagan 1. Struktur MI Gondang Wonopringg
WALI KELAS II
Vivi Yulianti
Eliana F
 
WALI KELAS I  Anisul Fuad         
Nur Wahidah

 
KEMENAG
 
WALI KELAS VI
Izurohman
 
WALI KELAS IV
Eva Zulfa
 
WALI KELAS V Faizah
 
WALI KELAS III A.Faishal
 
TU
NUR WAHIDAH
 
Yayasan BWMN
 
Kepala Sekolah
KHARIROH
 
Komite
Sekolah
 

Berdasarkan struktur organisasi MI Gondang, maka dapat di uraikan bahwa tugas kepala sekolah yaitu bertanggung jawab atas jalannya proses belajar mengajar di sekolah. Adapun tanggung jawab lainnya sebagai berikut :
1.      Menyusun program sekolah
2.      Pengaturan KBM
3.      Menyusun RAPPBS
4.      Pendayagunakan perpustakaan
5.      Pembinaan siswa
6.      Pelaksanaan BP
7.      Penyelenggaraan sarana dan prasarana
8.      Melaksanakan humas
9.      Pelaporan pelaksanaan pendidikan
Dalam melaksanakan tugasnya kepala sekolah di bantu oleh TU dalam melaksanakan adminitrasi sekolah. Dewan guru disamping menjadi wali kelas juga ada pembagian tugas lain sehubungan dengan kegiatan Intra dan Ekstra sekolah.
1.      Kepla sekolah                    : Khariroh, S.Pd.I
2.      TU/Bendahara                   : Nur Wahidah
3.      Kord. Kurikulum              : Siti Dalilah, A.Ma
4.      Bp                                     : Faizah,S.Ag
5.      Pramuka                            : Nur Waqi’ah,S.Pt
6.      Perpustakaan                     : Syafa’atul Kustontiniyah
7.      UKS                                  : Eva Zulfa,A.Ma
8.      Drumband                         : Eliana Fitroh,A.Ma
9.      Komputer                          : Izurohman, S.Pd.I


4.1.4        Keadaan Guru dan Karyawan

SMK Gondang Wonopringgo Pekalongan yang pada tahun pelajaran 2017/2018 memilik 11guru dipandang telah cukup untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara efektif dan efisien, sedangkan karyawan TU dan penjaga sekolah berjumlah  oran3g. (D.7, 11.12.2017)
Tenaga Kependidikan MI Gondang jumlah kualifikasi ditetapkan sebagai berikut:
a.    Sesuai dengan standart kebutuhan minimal berdasarkan jumlah dan kualifikasi.
b.         Kualifikasi MI Gondang harus memenuhi kualifikasi baik .Kelompok A dan B (Wajib), Kelompok C (Kejuruan) terdiri dari Dasar Bidang Kejuruan, Dasar Kompetensi Keahlian dan Kompetensi Keahlian berdasarkan pada kualifikasi atau kompetensi yang akan diajarkan. Adapun data guru MI Gondang Wonopringgo selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4. 1 Data Guru dan Karyawan SMK Gondang

No
Status
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
1
Guru Wiyata Bakti
2
6
7
2
Guru Negeri
2
3
5
3
TU
-
1
1
4
Pak Bon / Penjaga
2
-
2
Jumlah
46
31
15
(D.8 15.10.2017)

4.1.5        Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana merupakan faktor faktor yang sangat penting dalam lembaga pendidikan, agar dapat menunjang keberhasilan dalam proses belajar mengajar. Sarana dan prasarana dalam proses kegatan belajar mengajar harus dapat memenuhi kebutuhan guru dan peserta didik.
Sarana dan prasarana yang dimiliki MI Gondang Wonopringgo dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 4. 2 Data Ruang Pembelajaran Umum
No
Jenis Prasarana
Ketersediaan
Baik
Rusak
Tidak ada
1
Ruang kelas
8
-
-
2
Ruang perpustakaan
1
-
-
3
Ruang laboratorium IPA
-
-
-
4
Ruang laboratorium komputer
-
-
-
(D.9 15.10.2017)
Tabel 4. 3 Data Ruang Penunjang
No
Jenis Prasarana
Ketersediaan
Baik
Rusak
Tidak ada
1
Ruang pimpinan
1
-
-
2
Ruang guru
1
-
-
3
Ruang tata usaha
1
-
-
4
Tempat ibadah
1
-
-
5
Ruang konseling
1
-
-
6
Ruang UKS
1
-
-
7
Ruang organisasi kesiswaan
-
-
-
8
Jamban
6
-
-
9
Gudang
1
-
-
10
Ruang sirkulasi
1
-
-
11
Tempat berolahraga
-
-
-
12
Kantin
2
-
-
(D.10 11.12.2017)

Tabel 4. 4 Data Sarana Ruang Kelas
No
Jenis Sarana
Ketersediaan
Baik
Rusak
Tidak ada
1
Kursi siswa
236
-
-
2
Meja siswa
235
-
-
3
Kursi guru
13
-
-
4
Meja guru
6
-
-
5
Lemari
11
-
-
6
Papan penunjang
8
-
-
7
Papan tulis
8
-
-
8
Tempat sampah
6
-
-
9
Tempat cuci tangan
3
-
-
10
Jam dinding
10
-
-
11
Kotak kontak
1
-
-
(D.11. 11.12.2017)
Tabel 4. 5 Data Sarana Ruang Pimpinan
No
Jenis Sarana
Ketersediaan
Baik
Rusak
Tidak ada
1
Kursi Pimpinan
1
-
-
2
Meja Pimpinan
1
-
-
3
Kursi dan meja tamu
1 set
-
-
4
Lemari
1
-
-
5
Papan statistik
3
-
-
6
Simbol kenegaraan
1 set
-
-
7
Tempat sampah
1
-
-
8
Jam dinding
1
-
-
(D.12. 12.12.2017)

Tabel 4. 6 Data Sarana Ruang Guru
No
Jenis Sarana
Ketersediaan
Baik
Rusak
Tidak ada
1
Kursi
10
-
-
2
Meja kerja
6
-
-
3
Lemari
2
-
-
4
Kursi tamu
1 set
-
-
5
Papan statistik
3
-
-
6
Papan pengunjung
1
-
-
7
Tempat sampah
1
-
-
8
Tempat cuci tangan
1
-
-
9
Jam dinding
1
-
-
(D.12.12.12.2017)
Tabel 4. 7 Data Sarana Ruang Tenaga Administrasi
No
Jenis Sarana
Ketersediaan
Baik
Rusak
Tidak ada
1
Kursi meja
1
-
-
2
Meja kerja
1
-
-
3
Lemari
-
-
-
4
Papan statistik
-
-
-
5
Komputer
1
-
-
6
Filling kabinet
1
-
-
7
Telepon
-
-
-
8
Jam dinding
1
-
-
9
Soket listrik
2
-
-
10
Penanda waktu
1
-
-
11
Tempat sampah
2
-
-
(D.12. 11.10.2017)

Tabel 4. 9 Data Sarana Ruang UKS
No
Jenis Sarana
Ketersediaan
Baik
Rusak
Tidak ada
1
Tempat tidur
1 set
-
-
2
Lemari
1
-
-
3
Meja
1
-
-
4
Kursi
2
-
-
5
Catatan kesehatan siswa
1 set
-
-
6
Perlengkapan P3K
1 set
-
-
7
Tandu
-
-
-
8
Selimut
1
-
-
9
Tensimeter
1
-
-
10
Termometer badan
1
-
-
11
Timbangan badan
1
-
-
12
Pengukur tinggi badan
1
-
-
13
Tempat sampah
1
-
-
14
Tempat cuci tangan
1
-
-
15
Jam dinding
1
-
-
(D.12. 12.12.2017)


Tabel 4. 11 Data Sarana Jamban
No
Jenis Sarana
Ketersediaan
Baik
Rusak
Tidak ada
1
Kloset
4
-
-
2
Tempat air
6
-
-
3
Gayung
8
-
-
4
Gantungan pakaian
8
-
-
5
Tempat sampah
1
-
-
(D.18. 15.12.2017)
Tabel 4. 12 Data Sarana Gudang
No
Jenis Sarana
Ketersediaan
Baik
Rusak
Tidak ada
1
Lemari
1
-
-
2
Rak
1
-
-
3
Kunci pintu
1
-
-
(D.19.15.12.2017)








4.2  Paparan Data Hasil Penelitian tentang Kebijakan Kepala Madrasah

4.2.1   Peran Kebijakan Kepala Madrasah di MI Gondang.

4.2.1.1       Peran Kebijakan Kepala Madrasah dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru di MI Gondang.

Berdasarkan wawancara dengan Ibu Kkariroh,S.Pd.I pada 15 Desember 2018 selaku Kepala Madrasah bahwa dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan Madrasah. Beliau selaku Kepala Madrasah selalu berpedoman dengan program kerja dan kondisi yang ada. Dimana dalam prosesnya, pengambilan kebijakan yang sifatnya penting. Selalu di rapatkan pada pihak yayasan dan dewan guru. Sehingga selalu berusahan untuk selalu membuat kebijakan yang realistis dan dapat di terapkan secara bersama-sama. (W.1.1.1/15-12-17).
Program kerja Kepala Madrasah adalah suatu hal yang wajib yang harus di buat oleh Kelapala Madrasah. Dimana program Kepala Madrasah yang memang sangat penting bagi Madrasah, juga termasuk tuntutan bagi Kepala Madrasah sebagai laporan dan tanggungjawab Kepala Madrasah terhadap pihak Yayasan Gondang. (O.1/15.12.2017).
Hal ini dipertegas hasil wawancara dengan Wakil Kepala Madrasah tentang kebijakan yang telah di tetapkan Kepala Madrasah yang telah dilaksanakan guna menjadikan guru yang profesional yakni sebagai berikut :
1.    Pembinaan setiap awal bulan, kegiatan yang dilakukan guna sebagai evaluasi satu bulan terakhir dan perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan satu bulan yang akan datang. (W.1.1.2/15-12-18)
2.    Rapat koordinasi yang dilaksanakan setiap pagi oleh Kepala Madrasah, Wakil kepala Madrasah dan pihak Yayasan Gondang. Dimana kegiatan ini sebagai kontrol kegiatan yang ada di MI Gondang setiap harinya di MI Gondang.(W.2.1.2/15-12-18)
3.    Mengikutsertakan setiap guru untuk mengikuti Kelompok Kerja Guru (KKG) guru MI Se-Kecamatan Wonopringgo. Yang dilaksanakan setiap minggu. (W.3.2/15-12-18)
4.    Guru di ikut sertakan setiap lomba yang diadakan oleh Kementrian Agama Kab. Pekalongan. baik yang berkaitan dengan lomba Inovasi Pembelajaran sampai dengan cabang olahraga dan seni.(W.6.1.2/12-09-18).
5.    Guru yang belum lulus S1 di ikut sertakan dalam program Kementrian Agama kab. Pekalongan untuk menempuh pendidikikan dibangku kuliah. (W.3.1.2/15-09-17).
Hal ini dipertegas dengan hasil wawancara dengan Ibu Khariroh,S.Pd.I bahwa Kepala Madrasah  dibantu oleh 1 staff, yang membantu Kepala Madrasah dalam membuat laporan dan sekaligus sebagai bendahara Madrasah. (W.4.1.3/15-09-17).
Salah satu peran  kepala Madrasah di MI Gondang  adalah sebagai motivator dan selalu memberi kesempatan untuk guru agar selalu berkembang dan berusaha menjadi guru yang berkualitas dan profesional. (W.1.1.4/15-09-17).

4.2.2   Profesionalisme Guru di MI Gondang Wonopringgo

Pada tgl 12 Deseember 2017, penulis sempat mewawancarai Kepala Madrasah di MI Gondang. Tentang kondisi guru di Mi Gondang. Beliau menjleaskan bahwa guru tetap  di MI Gondang dari 10 guru, 5 adalah Pegawai Negri Sipil (PNS). Dan yang lima adalah guru tetap yang mendapat Seurat Keputusan (SK) dari Yayasan Gondang. Dan seluruhnya sudah lulus Strata 1 (S1).
Beliupun menambahkan walaupun sudah S1, guru senantiasa mendapat pembinaan dari Pengurus Yayasan Gondang setiap bulannya. Dengan seringnya mendapat pembinaan, baik dari yayasan maupun dari Kementrian Agama guru senantiasa selalu berinovasi dalam mengajar dan selalu mengedepankan kualitas pembelajaran.

4.2.3   Peran Kebijakan Kepala Madrasah dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru di MI Gondang.

Berdasarkan wawancara yang penulis laksanakan pada 15 Desember 2017 dengan Wakil Kepala Madrasah di MI gondang yang juga sebagai guru, Izur Rahman, S.Pd.I menjelaskan bahwa peranan kebijakan yang diambil Kepala Madrasah sangatlah besar. Karena kebijakan Kepala Madrasah menjadi salah satu rujukan dalam melaksanakan kegatan di MI Gondang. Baik yang bersifat formal maupun non formal. Sehingga saat ada kebijakan yang dirasa kurang efektif akan sangat dirasakan oleh guru.
Sampai saat ini kebijakan yang diambil oleh Kepala Madrasah, Khariroh, S.Pd.I cukup efektif, karena banyak pencapaian cukup baik yang dirasakan oleh guru. Seperti kebijakan untuk selalu melaksanakan pembinaan untuk guru dan memberikan setiap fasilitas yang di butuhkan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.

4.3  Pembahasan Hasil Penelitian

4.3.1   Peran Kepala Madrasah di MI Gondang

Berdasarkan paparan hasil penelitian di atas, dapat diketahui bahwa peran Kepala Madrasah di MI Gondang sangatlah besar dalam upaya menjadikan guru berkerja secara profesional. Tujuan umum Kepala Madrasah mengeluarkan kebijakan yaitu utnuk memajukan Madrasah agar menjadi lembaga pendidikan yang berkualitas dan tentu saja hal itu akan menjadikan Madrasah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Dengan menggunakan sistem sentralisasi memang banyak keuntungan yang dapat di peroleh, seperti efisiensi waktu, dan kebijakan akan senantiasa cepat di laksanakan dan dapat mudah dievaluasi. Namun sisetem ini juga ada kekuranggannya yaitu bahwa sistem sentralisasi cenderung menjadikan para guru sebagai pelaksana dan menutup ruang untuk berpendapat. Namun keluar dari itu, sistem kebujakan sentralisasi sudah banyak memberi manfaat bagi kemajuan dari mada MI Gondang. Baik dalam pembangunan sarana dan prasarana dan juga menjadikan guru yang berkerja profesional.kakrena memang selalu mengedepankan kualitas, tidak heran kalau kepala sekolah dan wakil kepala sekolah serta pihak Yayasan selalu berkoordinasi setiap hari guna mengevaluasi dan mengontrol kegiatan dan keadaan yang ada di MI Gondang.
Untuk itu Kepala Madrasah selaku orang yang mendapat kepercayaan memimpin madrasah tentu saja harus berusaha memberi kebijakan yang produktif, efektif dan efisien. Terutama tentang pengelolaan sumber daya manusia (SDM), dalam hal ini adalah guru serta karyawan. Agar senantiasa mau mengembangkan diri, agar semakin berkualitas. Terutama guru sebagai ujung tombak pendidikan. Sehingga guru dapat mengajar dengan baik dan benar demi terwujudnya peserta didik yang berkualitas. Baik dalam keilmuan maupun moral.

4.3.2   Profesionalisme Guru di MI Gondang Wonopringgo Pekalongan

Berdasarkan paparan hasil penelitian di atas, dapat diketahui bahwa tidak semua guru yang ada di MI Gondang sudah memenuhi kriteria guru yang profesional. Sebagaimana kita keteahui di dalam Undang-Undang Republik  Nomor 14 tahun 2005 pasal delapan tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru itu wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk tujuan mewujudkan pendidikan nasional. Kemudian dalam dalam pasal 9 dijellaskan bahwa kualifikasi akademik diperoleh melalui pendididkan tinggprogram sarjana atau diploma empat. ( Zuwida Khusna : 2015 hal 22-23)
Sehingga kalau mengacu pada Undang-Undang memanglah belum seluruhnya guru yang ada di MI Gondang dikatakan profesional baik karena belum memenuhi syarat secara akademik maupun pengusaaan pedagogik guru yang memang belum sepenuhnnya menguasai. Ini terlihat dari cara mengajar yang memang belum bisa dipandang sebagai pembelajaran yang dapat menjadikan kegiatan pembelajaran menjadi hidup. Karena cenderung pembelajaran itu bersifat satu arah.

Melihat hal itu Kepala Madrasah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain mewajubkan guru agar dalam pembelajaran bukan hanya menyampaikan materi namun harus dapat mengelola kelas dengan baik dengan cara menyediakan fasilitas seperti LCD dan alat peraga bagi guru. Adaya supervisi setiap harinya untuk mengecek proses kegiatan belajar mengajar. Dan kebijakan yang terbaru adalah dengan akan memasang CCTV di setiap kelas sebagai kontrol kegiatan belajar dan mengajar di kelas. Sehingga cara mengacar dan media pemebalajarn guru dapat mudah dievaluasi.

4.3.3   Peran Kebiajakan Kepala Madrasah dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru di MI Gondang.

Menurut Worthen and Sanders (1978) dalam buku Evaluasi mengatakan bahwa tujuan utama evaluasi proses adalah
1) Mengetahui kelemahan selama pelaksanaan termasul hal-hal yang  baik untuk dipertahankan;
2) Memperoleh informasi mengenai keputusan yang ditetapkan;
3) memelihara catatan-catatan lapangan menganai hal-hal penting saat implementasi dilaksanakan.  
Dengan melihat apa yang dikemukaan oleh Woethen dan Sanders, peneliti dapat mengetahui sejauh mana peran dari kebijakan kela Madrasah dalam meningkatkan profesionalisme di MI Gondang. Dengan mengambil data berupa dokumentasi mau[un dengan wawancara. Bahwa peranaan dari kebijakan Kepala Madrasah sangatlah besar bagi tervapainya guru yang profesional. Karena memang sudah terbukti bahwa kebijakan-kebiajakn yang dikeluarkan oleh Kepala Madrasah menambah peningkatan daripada kualitas daripada guru. Walaupun tidak semua guru tidak dapat menjalankan setiap kebiakan yang ada kakrena faktor usia. Terutama hal yang berkaitan dengan teknologi.
Kebijakan yang bersifat sentral di yayasan memang terkesan membatasi ruang kepala Madrasah dalam pengambilan kebijakan. Namun di sisi lain bayak hal positif yang dapat diambil dari sistem sentralisasi yang di terapkan. Yaitu kebijakan daripada kepala madrasah selalu bersinergi dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh yayasan. Sehingga kebijakan akan selalu mendapat dukungan, baik berupa pendanaan atau sumber daya yang memadai. Karena adanya pengkajian yang lebih mendalam.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1         Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang diuraikan pada bab sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut.
5.1.1   Kebijakan Kepala Madrasah di MI Gondang antara lain : mengadakan rapat koordinasi setiap hari dengan pihak yayasan guna mengontrol dan mengevaluasi kegiatan pembaelajaran. Mebngikutkan diklat dan mendorong guru untuk menuntaskan pendidikan jenjang S1. Bagi guru yang belum lulus sarjana. Dan kebijakan yang terbaru adalah tentang rencana diadakannya
5.1.2   Profesionalisme Guru di MI Gondang
Berdasarkan paparan hasil penelitian di atas, dapat diketahui bahwa tidak semua guru yang ada di MI Gondang sudah memenuhi kriteria guru yang profesional. Sebagaimana kita keteahui di dalam Undang-Undang Republik  Nomor 14 tahun 2005 pasal delapan tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru itu wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk tujuan mewujudkan pendidikan nasional. Kemudian dalam dalam pasal 9 dijellaskan bahwa kualifikasi akademik diperoleh melalui pendididkan tinggprogram sarjana atau diploma empat. ( Zuwida Khusna : 2015 hal 22-23)
5.1.3   Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi kebijakan Kepala Madrasah MI Gondang.
Faktor pendukung dalam peran Kepala Madrasah dalam meningkatkan profesionalisme guru yakni kelebihan (Strengths) yang dimiliki oleh Kepala Madrasah. Serta peluang (Opportunities)  sekolah dalam meningkatkan kualitasnya.
Sedangkan faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijakan Kepala Madrasah yakni kelemahan (Weaknesses) yang dimiliki oleh Kepala Madrasah. Serta ancaman (Threats) yang dapat menjadi penghambat dalam peningkatan kualitas di sekolah tersebut.

5.2         Saran

Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan di atas, maka penulis memberikan beberapa saran yakni:
1.    Kepala Madrasah di MI Gondang harus berupaya memberi kebijakan yang efektif dan efisien. Dimana tetap memberikan ruang berpendapat bagi para guru dan karyawan yang mempunyai gagasan yang kuntruktif.
2.    Hasil pengawasan yang dilakukan setiap harinya harus dapat menjadi dasar perbaikan. Agar guru bisa mengajar dengan baik dan benar. Sengingga teircapailah guru-guru yang profesional.
3.    Guru MI Gondang harus senantisa membuka diri untuk sebuah perubahan. Sehingga setiap kebijakan yang di keluarkan oleh Kepala madrasah dapat berjalan dengan efektif dan efisien.















DAFTAR PUSTAKA

Hermino Agustinus. 2014. Kepemimpinan Pendidikan di Era
                Globalisasi.Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Purwanto Ngalim. 2010. Adminitrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung : PT 
   Remaja Rosdakarya Offset
Wartoni. 2015. Metode Penelitian. Pekalongan : STAIKAP Pekalongan
Soetrisno. 2006. Manajemen Perkantoran Modern. Jakarta : Lembaga Adminitrasi
               Negara Republik Indonesia
Fattah Nanang. 2012. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Bandung : PT
    Remaja Rosdakarya
Soetjipto. 1999. Profesi Keguruan. Jakarta : PT Rineka Cipta
2015. Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2014 tentang Guru dan Dosen.
     Bandung : Citra Umbara
Emzir. 2010. Metodologi Analisis Data. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Khusna Zuwida, 2014. Kompetensi pedagogis Guru PAI SMA. Pekalongan : Duta media Utama
Chakim Lukman, 2011. Evalusi. Pekalongan : STAIAKAP YMI
Suhardan Dadang dkk, 2010. Manajemen Pendidikan. Bandung : Alfabeta
Purwanto Ngalim, 2010. Adminitrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung :
PT Remaja Rosdakarya












Komentar

Tujuan Pendidikan Menurut Imam Ghazali

Tata Cara Mengirim Tulisan ke Harakatuna

Biografi : Ir. Soekarno

Cara Mengirim Artikel ke Opini detik.com